Sabtu, 19 Mei 2012

Mobil CBU

Pelarangan Penjualan Mobil CBU

Gaikindo Pertanyakan Peraturan APM Dilarang Jual Mobil CBU


Jakarta - Peraturan baru pemerintah yang melarang masuknya mobil impor utuh (CBU) oleh Agen Pemegang merek (APM) tak hanya meresahkan, namun juga dipertanyakan. Hal ini yang diungkapkan oleh Johnny Darmawan, Ketua Umum III Gaikindo pada Selasa (10/4).

“Saya belum tahu peraturan tersebut. Kalau pun ada, saya merasa aneh dan patut dipertanyakan. Sebab harusnya yang menjual mobil impor itu justru APM karena memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas aftersales. Bukan seperti importir umum yang hanya melayani penjualan,” ujarnya.

Johnny menambahkan jika peraturan ini akan merugikan konsumen. “Kalau pembeli mobil impor tanpa mendapatkan pelayanan aftersales tentu rugi. Mereka jelas lebih senang membeli ke APM karena mendapat jaminan aftersales,” pungkas Jhonny yang juga Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor.  

Peraturan pelarangan penjualan mobil impor sendiri merupakan buntut dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung (MA).

MA telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut.

Sebelumnya dalam pasar ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Produsen disini adalah berlaku untuk semua industri termasuk industri otomotif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon masukannya ya..........!!!!!!!!!!!!!!!